Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 207 Tahun 2019

Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek Dan Subjek Tarif 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Pelayanan 4. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Layanan 5. Struktur Dan Besaran Tarif 6. Komponen Penerimaan 7. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif 8. Kelas Dan Ruang Perawatan 9. Komponen Tarif Pelayanan 10. Tarif Pelayanan Obat-Obatan Dan Bahan Dan Alat Habis Pakai 11. Tarif Kerjasama 12. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn) 13. Tata Cara Pemungutan 14. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit 15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16. Kedaluwarsa 17. Aturan Lain-Lain 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 207 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
207
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
11 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.207
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan