Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek Dan Subjek Tarif 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Pelayanan 4. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Layanan 5. Struktur Dan Besaran Tarif 6. Komponen Penerimaan 7. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif 8. Kelas Dan Ruang Perawatan 9. Komponen Tarif Pelayanan 10. Tarif Pelayanan Obat-Obatan Dan Bahan Dan Alat Habis Pakai 11. Tarif Kerjasama 12. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn) 13. Tata Cara Pemungutan 14. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit 15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16. Kedaluwarsa 17. Aturan Lain-Lain 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat