Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Pelayanan Kesehatan Kunjungan Rumah Melalui Panggilan (On Call) Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan Dan Prinsip 3. Ruang Lingkup 4. Pelayanan Kesehatan Kunjungan Rumah 5. Hak Dan Kewajiban 6. Koordinasi Dan Kerjasama 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi 8. Pendanaan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat