Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududukan, Tata Kerja, Koordinator Wilayah, Kepegawaian, Keuangan, Aset, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat