Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaaan, Pembinaan, Penilaian Kelompok Tani/Nelayan, Hak Dan Kewajiban, Pelaporan, Pembekuan Kelembagaan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat