Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian Bumk, Organisasi Pengelola BUMK, Permodalan, Jenis Usaha, Alokasi Hasil Usaha Dan Kepailitan, Tata Cara Penyertaan Modal, Jenis Usaha, Keuangan, Dan Administrasi BUMK, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban BUMK, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat