Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 39 Tahun 2021

Pedoman Kerjasama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kerjasama Desa 3. Bidang dan Potensi Desa 4. Bentuk Kerjasama 5. Badan Kerjasama Antar Desa 6. Tata Cara Kerjasama Desa 7. Pembiayaan 8. Perubahan dan Berakhirnya Kerjasama Desa 9. Penyelesaian Perselisihan 10. Hasil Kerjasama Desa 11. Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2021
Sumber
BD.21/No.44
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan