Perbup ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kerjasama Desa 3. Bidang dan Potensi Desa 4. Bentuk Kerjasama 5. Badan Kerjasama Antar Desa 6. Tata Cara Kerjasama Desa 7. Pembiayaan 8. Perubahan dan Berakhirnya Kerjasama Desa 9. Penyelesaian Perselisihan 10. Hasil Kerjasama Desa 11. Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat