Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Ruang Lingkup Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 4. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor 5. Fasilitas dan Peralatan Uji Berkala 6. Tenaga Penguji 7. Unit Pelayanan Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor 8. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala Kendaraan Bermotor 9. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor 10. Sistem Informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat