Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2021

Penerapan Kartu dan Tanda Uji Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Serdang Bedagai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Ruang Lingkup Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 4. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor 5. Fasilitas dan Peralatan Uji Berkala 6. Tenaga Penguji 7. Unit Pelayanan Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor 8. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala Kendaraan Bermotor 9. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor 10. Sistem Informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penerapan Kartu dan Tanda Uji Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Serdang Bedagai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BD.21/No.42
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan