Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perhitungan Pembagian Dana Desa; Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat