nomenklatur jabatan pelaksana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung Nomor
B / 805 / M. SM. 04.00 / 2018 oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 120 Tahun
2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur
Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negeri Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negeri Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana
Bab IV Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Bab V Formasi Jabatan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- 37 hlm
|