Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 126 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 126 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 120 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 126 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan