Peraturan ini memuat tentang;Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.Dengan sistematika;Ketentuan umum,Jenis dan biaya perjalanan dinas,Perjalanan dinas luar negeri,Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas,Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat