Melakukan perubahan nomenklatur dan penambahan jabatan fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,Dan Perubahan Nomenklatur jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Penambahan jabatan fungsional.Nomenklatur jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat