Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 266 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melakukan perubahan nomenklatur dan penambahan jabatan fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,Dan Perubahan Nomenklatur jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Penambahan jabatan fungsional.Nomenklatur jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 266 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
266
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.266
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan