Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 240 Tahun 2020

Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Takisung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang;Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Takisung.Dengan sistematika;Ketetuan umum,Maksud,Tujuan dan Fungsi,Penyelenggaraan SPM UPT Pukesmas Takisung,Pelaksanaan,Pengembangan Kapasitas,Pengawas dan Pelaporan,Pembiayaan,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 240 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Takisung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
240
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2020/NO.240
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan