Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Perpustakaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Standar Pelayanan Perpustakaan; 4. Standar Operasional Prosedur; dan 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat