Peraturan ini memuat tentang;Ketentuan umum,Ruang lingkup,Pengadaan pegawai non pegawai negeri sipil,Pemberhentian pegawai non PNS,Ketentuan peralihan,Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat