Perubahan terjadi pada ketentuan: Pasal 4 ayat (2) huruf b dihapus, Pasal 5 ayat (2) dan (3) dihapus, Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c angka 2 dihapus, Pasal 11 huruf b dihapus, Pasal 26 ayat (1) huruf b dihapus, Pasal 27 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat