PROGRAM AKSELERASI PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA BERBASIS MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2ATahun 2017 tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar lebih sejahtera dan sejalan dengan implementasi Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008 dengan percepatan pembangunan keluarga sejahtera berbasis masyarakat, maka diperlukan adanya program akselerasi pembangunan keluarga sejahtera berbasis masyarakat; bahwa agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Perwal tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat TA 2017; bahwa dalam rangka keberlanjutan pembangunan sebagai implementasi dari dokumen perencanaan pembangunan kelurahan se-Kota Pekalongan, maka diperlukan adanya pem=nambahan anggaran tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengubah Perwal No 2A Tahun 2017 tentang program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat TA 2017;
- Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 10 ayat (1) mengenai dana Hibah PAPKSM-BM tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2A Tahun 2017 diubah.
- 4 hal
|