PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2B Tahun 2017 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Pekalongan perlu diupayakan keberlanjutan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PDPM - Mandiri) yang merupakan prakarsa daerah dalam rangka menunjang Program Nasional 100 - 0 - 100 dengan pemberian dana hibah bantuan langsung masyarakat (BLM); bahwa untuk lebih memacu peran masing-masing Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan rincian alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM); bahwa dalam keberlanjutan pembangunan sebagai implementasi dari dokumen perencanaan pembangunan kelurahan se-Kota Pekalongan, maka diperlukan adanya penambahan anggaran tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Perwal Nomor 2B tahun 2017 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2017;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Peklaongan No 14 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2B Tahun 2017 diubah.
- 4 hal
|