Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB BAB III PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH BAB III PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan