Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 43 Tahun 2021

Rencana Strategis Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 – 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota adalah untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program RPJMD secara operasional dan teknis sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi dengan mengacu kepada RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021-2026, RPJPD 2005-2025 dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat, serta menyediakan suatu acuan dan pedoman, sehingga memudahkan seluruh jajaran pimpinan dan staf dalam menetapkan, melaksanakan dan mengawasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota selama 5 tahun kedepan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 – 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
23 September 2021
Tanggal Pengundangan
23 September 2021
Tanggal Berlaku
23 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 43
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan