Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab V Perizinan Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab VI Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin Bab VII Pelaporan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat