insentif dokter spesialis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2017/No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif Dokter Spesialis pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21C Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa layanan pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan; bahwa dengan adanya tenaga medis dokter spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan perlu diatur mengenai insentifnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Insentif Dokter Spesialis pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Insentif
Bab III Besaran Insentif Dokter Spesialis
Bab IV Tarif Pelayanan Dokter Spesialis
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
- 5 hlm
|