Peraturan Bupati ini mengatur tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pengajuan surat permohonan kemitraan, mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pencairan uang daerah, evaluasi dan rekonsiliasi, pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat