Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dengan sisitematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum; Bantuan Hukum Litigasi; Bantuan Hukum Non Litigasi; Pencairan Anggaran Bantuan Hukum; Pelaporan; Sanksi Administratif;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat