Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.21/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4 butir m Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Belanja Tidak Terduga
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- 8 hlm; 2 hlm Lampiran
|