Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas penggunaan UP sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dan berdasarkan prinsip tepat aturan, tepat administrasi, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat