Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kartasura mencakup: a. tujuan penataan ruang BWP; b. rencana struktur ruang BWP; c. rencana pola ruang BWP; d. rencana Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang BWP; dan f. peraturan zonasi BWP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat