RENCANA-DETAIL-TATA-RUANG-KAWASAN-PERKOTAAN-KECAMATAN-KARTASURA-TAHUN-2020-2039
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD 2020/ No. 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Kartasura Tahun
2020-2039
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Kartasura Tahun
2020-2039;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Penataan Wilayah Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 190);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
11. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal -
Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan
Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan
Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 224);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahanan Nasional Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 1308); 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 121);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 227);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2016 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 250);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018-2038 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 263); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 276);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 287);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan
Kartasura mencakup:
a. tujuan penataan ruang BWP;
b. rencana struktur ruang BWP;
c. rencana pola ruang BWP;
d. rencana Sub BWP yang diprioritaskan
penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang BWP; dan
f. peraturan zonasi BWP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini
tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan
tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bupati ini, berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuaikan
dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan
Bupati ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian
dengan masa transisi berdasarkan ketentuan
perundang-undangan; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan
pembangunannya dan tidak memungkinkan
untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi
kawasan berdasarkan Peraturan Bupati ini, izin
yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan
terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat
pembatalan izin tersebut dapat diberikan
penggantian yang layak.
(3) pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa
izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Bupati ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan
Peraturan Bupati ini.
(4) pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bupati ini, agar dipercepat untuk mendapatkan
izin yang diperlukan.
- 221Halaman
|