RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG - PENINJAUAN TARIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan situasi perekonomian serta perubahan harga peraltan dan perlengkapan tera/tera ulang, maka perlu penyesuaian tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Pekalongan No 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang bahwa penetapan peninjauan tarif Retribusi Pelayana Tera/Tera Ulang diatur dengan Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dna huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 2 Tahun 1981; UU no 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 2 Tahun 1985; Perda Kota Pekalongan No 31 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 11 hal
|