Peraturan ini mengatur tentang tata cara rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek dan wajib pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya yaitu pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat