RENCANA-DETAIL-TATA-RUANG-KAWASAN-PERKOTAAN-KECAMATAN-GROGOL-TAHUN-2020-2039
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD 2020/ No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Kecamatan Grogol Tahun 2020-2039
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Kecamatan Grogol Tahun 2020-2039;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal -
Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan
Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan
Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 224);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahanan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 1308); 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 121);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 227);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2016 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 250);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 262);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 263); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 276);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 287);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Grogol
mencakup: a. tujuan penataan ruang kawasan perkotaan kecamatan;
b. rencana struktur ruang kawasan perkotaan
kecamatan;
c. rencana pola ruang kawasan perkotaan kecamatan;
d. rencana Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan
kecamatan; dan
f. peraturan zonasi kawasan perkotaan kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini
tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini,
berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuaikan
dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan
Bupati ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan
masa transisi berdasarkan ketentuan perundangundangan;
dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan
pembangunannya dan tidak memungkinkan
untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi
kawasan berdasarkan Peraturan Bupati ini, izin
yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan
terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat
pembatalan izin tersebut dapat diberikan
penggantian yang layak.
c. pemanfaatan ruang di Kabupaten yang
diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Bupati ini, akan ditertibkan dan
disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bupati ini, agar dipercepat untuk
mendapatkan izin yang diperlukan.
- 230 Halaman
|