Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Arah Kebijakan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Paud HI; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Paud HI Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas Paud HI; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2021
Tanggal Berlaku
02 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No. 19
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan