Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Arah Kebijakan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Paud HI; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Paud HI Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas Paud HI; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat