Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 91 Tahun 2020

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo Tahun 2020-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo mencakup: a. tujuan penataan ruang kawasan perkotaan kecamatan; b. rencana struktur ruang kawasan perkotaan kecamatan; c. rencana pola ruang kawasan perkotaan kecamatan; d. rencana Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan kecamatan; dan f. peraturan zonasi kawasan perkotaan kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 91 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo Tahun 2020-2039
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020/ No. 91
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan