Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan penyusunan APB Desa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat