Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pemangku Kepentingan 4. Pembentukan dan Penyelenggaraan 5. Pengembangan dan Pemberdayaan 6. Tugas dan Fungsi 7. Kemitraan 8. Arah Kebijakan 9. Monitoring dan Evaluasi 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat