Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2020

Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sistem Pembagian Jasa, Kewajiban dan Hak; Sumber Pendapatan dan Penerima Jasa Pelayanan; Komponen Penerimaan dan Proposal Jasa Pelayanan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
18 September 2020
Sumber
BD.2020/No.54
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan