SUBSIDI HARGA BAHAN KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT - PASAR MURAH MENYAMBUT BULAN RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
ABSTRAK: |
- bahwa Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Kebutuhan Pokok masyarakat dalam kegiatan pasar murah menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri telah diatur dengan Perbup Tegal No 10 Tahun 2016; bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Nomenklatur di lingkungan Pemda Kab Tegal maka perlu merubah Perbup sebagaimana dimaksud pada huruf a, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tegal No 10 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Kegiatan Pasar Murah menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perbup Tegal 10 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (4), perubahan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 10 Tahun 2016 diubah.
- 5 hal
|