Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 35 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (4), perubahan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.35
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan