Peraturan ini mengatur tentang inovasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovatif Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan dan Penghargaan Inovasi Daerah; Tim Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat