Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2020

Standar Operasional Prosedur Permohonan Pemberian Penghargaan Karya Tulis/Skripsi/Tesis/Disertasi Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini memuat tentang Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan Pemberian Penghargaan Karya Tulis/Skripsi/Tesis/Disertasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; SOP Permohonan Pemberian Penghargaan Karya Tulis/Skripsi/Tesis/Disertasi; Sarana Dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan Pemberian Penghargaan Karya Tulis/Skripsi/Tesis/Disertasi Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
17 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
17 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
17 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.51
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan