Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Pasal 3 ayat (4), perubahan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), penghapusan Pasal 12 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.15/ TLD No. 148
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan