BARANG MILIK DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang
melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang
milik daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap 5 (lima)
tahun sekali, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sensus Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus
Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, petunjuk teknis sensus BMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- 23 hal
|