HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK - PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Permendagri No 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemnafaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pemberian izin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota didelegasikan kepada Bupati/Walikota; bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kab Tegal perlu diatur lebih lanjut dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kab Tegal;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 37 Tahun 2007; PP No 82 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2010; Permendagri No 25 Tahun 2011; Permendagri No 61 Tahun 2015; Permendagri No 9 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2010; Perda Kab tegal No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, tata cara pemberian hak akses, tata cara pemanfaatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
- 9 hal
|