Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, peran serta masyarakat dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengawasan RUED-P, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUED-P dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat