Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten: - Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Pasal 7 ayat (4) diubah, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 10 huruf c huruf b dihapus, Pasal 11 huruf a angka 3 huruf b) dan huruf b angka 3 huruf c dihapus, Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), Pasal 32 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, Pasal 47 ayat (4) diubah, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Pasal 59 ayat (3) diubah, Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal, Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), Pasal 67 ayat (1) diubah, pasal 72 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
14 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.45
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan