merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten: - Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Pasal 7 ayat (4) diubah, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 10 huruf c huruf b dihapus, Pasal 11 huruf a angka 3 huruf b) dan huruf b angka 3 huruf c dihapus, Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), Pasal 32 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, Pasal 47 ayat (4) diubah, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Pasal 59 ayat (3) diubah, Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal, Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), Pasal 67 ayat (1) diubah, pasal 72 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat