Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana, syarat penerima bantuan, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah negeri, mekanisme penyaluran bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah negeri; pertanggungjawaban bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah negeri; mekanisme pengajuan usulan bantuan sosial, mekanisme pertanggungjawaban bantuan sosial, aplikasi sistem informasi bantuan APBD II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat