Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 58 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Sekolah Negeri dan Bantuan Sosial di Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana, syarat penerima bantuan, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah negeri, mekanisme penyaluran bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah negeri; pertanggungjawaban bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah negeri; mekanisme pengajuan usulan bantuan sosial, mekanisme pertanggungjawaban bantuan sosial, aplikasi sistem informasi bantuan APBD II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 58 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Sekolah Negeri dan Bantuan Sosial di Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.58
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 79 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan