Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pola Tata Kelola, Pola Tata Kelola BLUD, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Barang, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Pengelolaan Rekam Medis, Pembina Badan Layanan Umum Daerah, Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksanaan Anggaran, Surplus dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Piutang, Utang BLUD, Investasi, Kerjasama, Penyelesaian Kerugian, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Evaluasi dan Penilaian Kinerja dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat