Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 17 Tahun 2021

Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Upt. Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pola Tata Kelola, Pola Tata Kelola BLUD, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Barang, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, Pengelolaan Rekam Medis, Pembina Badan Layanan Umum Daerah, Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksanaan Anggaran, Surplus dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Piutang, Utang BLUD, Investasi, Kerjasama, Penyelesaian Kerugian, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Evaluasi dan Penilaian Kinerja dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Upt. Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No. 17
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan