Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup: 1. perencanaan Pembangunan Desa; 2. penyusunan RPJM Desa; 3. penyusunan RKP Desa; 4. perubahan RPJM Desa dan RKP Desa; dan 5. keterlibatan pakar/tenaga ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat