TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KE 13
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 (Tiga Belas) bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Tegal sebagai wujud apresiasi pemda atas pengabdian mereka; bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 merupakan salah satu upaya pemda dalam meningkatkan kesejahteraan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Tegal; bahwa berdasarkan PP No 19 Tahun 2018 tentang Pemberian TunjangN Hari Raya Dalam TA 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, maka pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Tegal Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan ke 13 bagi PNS di Lingkungan Pemkab Tegal TA 2018;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP no 8 tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016; PP No 19 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab tegal No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang komponen penghitungan besaran THR dan gaji ke 13.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- 5 hal
|