Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 46 Tahun 2019

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. Tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; 2. Pelaku pengadaan barang/jasa; 3. Perencanaan pengadaan; 4. Persiapan pengadaan barang/jasa; 5. Pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pengadaan barang/jasa melalui swakelola; 6. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia; 7. Kontrak; 8. Kriteria pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat; 9. Penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri; 10. Peran serta usaha kecil; 11. Konsep ramah lingkungan; 12. Pengadaan barang/jasa lainnya; 13. Pengawasan dan pembinaan; 14. Sanksi; 15. Pelayanan hukum bagi pelaku; dan 16. Penyelesaian sengketa kontrak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.46
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan