Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. Tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; 2. Pelaku pengadaan barang/jasa; 3. Perencanaan pengadaan; 4. Persiapan pengadaan barang/jasa; 5. Pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pengadaan barang/jasa melalui swakelola; 6. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia; 7. Kontrak; 8. Kriteria pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat; 9. Penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri; 10. Peran serta usaha kecil; 11. Konsep ramah lingkungan; 12. Pengadaan barang/jasa lainnya; 13. Pengawasan dan pembinaan; 14. Sanksi; 15. Pelayanan hukum bagi pelaku; dan 16. Penyelesaian sengketa kontrak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat