PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN BAGIAN DAERAH - PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Bagian Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa penggunaan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) bagian daerah Kab tegal telah diatur oleh Kepbup Tegal No 308 Tahun 2017; bahwa dengan adanya reorganisasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjdai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, maka perlu penyempurnaan ketentuan Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB - P3 sesuai Pasal 4 Kepmenkeu No 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan Penggunaan Biaya PBB - P3; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan bagian daerah Kab Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya pemungutan PBB - P3 adalah Pendapatan Daerah serta pembagian insentifnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
- 4 hal
|