Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi : a. Penyelenggaraan tempat khusus parkir; b. Hak dan kewajiban; c. Pungutan retribusi dan tata cara pembayaran; d. Tata cara pemeriksaan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat